"Rupanya bus ini sudah disurvei beberapa hari sebelumnya, untuk memastikan ada siswanya. Ini keterangan dari tersangka," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya no 224, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
Mulyadi mengatakan, Tompel bersama lima orang temannya telah memantau bus sasarannya beberapa hari sebelumnya. "Mereka berlima survei jam berapa bus lewat, berhenti di halte mana. Saat ini sisanya (teman-teman Tompel-red) masih dalam pengejaran," kata Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Tompel dijerat pasal 351 pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun hukuman kurungan penjara.
(dha/rvk)











































