"Bu Atut sama sekali tidak terlibat dan mengetahui masalah ini," kata kuasa hukum Wawan, Efran Helmi Juni di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/10/2013).
Efran menegaskan, urusan kliennya dengan pengacara Susi Tur Andayani tak berkaitan dengan Pilkada Lebak, Banten. Wawan hanya berurusan dengan Pilkada Serang.
KPK menjerat Wawan dengan pasal suap di UU Tipikor. Dia diduga berperan dalam proses suap sengketa Pilkada Lebak ke Akil.
Ketua KPK Abraham Samad menyebut Wawan menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Susi untuk kemudian diserahkan ke Akil. Kini, Wawan yang juga adik Atut itu ditahan di Rutan KPK.
(mok/mad)











































