Berkas Adrian Waworuntu Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Berkas Adrian Waworuntu Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

- detikNews
Senin, 08 Nov 2004 16:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengatakan telah melimpahkan berkas Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI sebesar 1,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Namun, PN Jaksel hingga kini mengaku belum menerima berkas atas nama Adrian Waworuntu tersebut.Pelimpahan berkas Adrian ke pengadilan dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Marwan Effendy saat dihubungi detikcom di Jakarta, Senin (8/11/2004)."Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan hari ini saya mendapat informasi Kejari Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas ke pengadilan," kata Marwan.Panitea Pidana PN Jakarta Selatan Yunda Hasbi kepada detikcom mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara Adrian. "Sampai sore ini, saya belum menerima berkas atas nama Adrian," ujar Yunda."Kalau sudah sampai ke sini pasti akan kita jelaskan. Mungkin saja berkasnya masih di kejari karena secara prosedur, sebelum berkas sampai ke pengadilan dari Kejati harus dilimpahkan dulu ke Kejari Jakarta Selatan," paparnya.JPU yang ditunjuk menangani kasus Adrian, yakni Syaiful Bahri dan Noval Saragih menyampaikan hal yang sama. Meski sejak siang tadi sudah berada di PN Jakarta Selatan, keduanya belum bisa memastikan apakah berkas Adrian akan dilimpahkan ke pengadilan hari ini atau tidak. "Kita usahakan hari ini. Kita lihat dulu nanti," ujar Syaiful. (aan/)


Berita Terkait