"Saya pikir (soal Perpu untuk menyelamatkan MK), fine," kata Refly dalam diskusi di MPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Pertama, Perpu tersebut tidak bermaksud untuk mengintervensi keputusan MK. "Mengatur perilaku hakim MK. Sekali lagi perilakunya, bukan putusannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika orang MK yang mengawasi MK sendiri, masa jeruk makan jeruk?" kata Refly.
Saat ini memang KY tidak bisa mengawasi MK karena sudah ada Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatalkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. Refly punya saran.
"Kalau pengawasan KY tidak bisa karena sudah ada putusan MK, maka bisa saja dibentuk lembaga baru yang terbebas dari intervensi MK. Tapi masa sudah ada KY kemudian tambah lembaga lagi?," tuturnya.
Poin kedua yang diharapkan Refly termuat dalam Perpu, yaitu Perpu harus mendorong MK menjadi lembaga yang partisipatif, transparan, objektif, dan akuntabel.
"Poin ketiga, Perpu harus mengatur persyaratan agar hakim MK tidak dari parpol," ujarnya.
Karena independensi MK akan terganggu jika para hakimnya banyak yang berasal dari Parpol.
"Tidak mungkin orang Parpol bisa netral 100 persen. Orangnya harus bisa adil. Dan pemilihannya harus diseleksi oleh panel-panel ahli," katanya.
Meskipun Refly menyetujui Perpu tersebut, namun menurutnya Perpu itu merupakan indikasi bahwa DPR tidak mampu bergerak cepat melahirkan UU, dalam hal ini untuk menyelamatkan MK.
"Mengubah satu pasal saja DPR tidak mampu dalam waktu yang cepat," pungkasnya.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan MK masih mendiskusikan mekanisme dan keanggotaan dari Majelis Pengawas Etik (MPE). MPE nanti akan bertindak bebas dan independen, serta merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) jika ada perilaku menyimpang dari hakim yang dianggap berat.
"Majelis Pengawas Etik (MPE), yang saat ini sedang kami diskusikan secara mendalam, adalah menerima laporan-laporan dari masyarakat. Nanti akan kami buka pengaduan yang dijamin kerahasiaannya melalui email dan lain-lain. Menurut diskusi kami adalah institusi atau organ yang bersifat permanen," kata Hamdan dalam jumpa pers di MK.
(dnu/asp)










































