Soal Pelantikan BPK
Pemerintah Mohon MK Tolak DPD
Senin, 08 Nov 2004 16:07 WIB
Jakarta - Pemerintah memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam kasus penggantian dan pengangkatan anggota BPK.Demikian disampaikan oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengkata kewenangan antarlembaga negara di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/11/2004)."Permohonan tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang kuat. Saat penggatian BPK diputuskan, belum ada DPD. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang belum lahir, mempersoalkan kewenangannya," ujar Yusril yang mewakili pemerintah sebagai termohon.Menurutnya, selaku pihak pemohon, DPD keliru memahami bunyi pasal 23F UUD 45 yang didalilkan telah dilanggar pemerintah dan DPR dengan keluarnya Keppres No. 185/2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK.Di situ disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Prosedur inilah yang dalam pandangan DPD telah dilanggar. Pemerintah tidak pernah meminta pertimbangan DPD sebelum mengeluarkan Keppres 185 pada 11 Oktober 2004."Kami tidak mempersoalkan dikeluarkannya Keppres apabila mekanismenya sesuai kewenangan yang kami miliki," kata I Wayan Sudita, anggota DPD yang hadir selaku kuasa hukum lembaga tinggi baru hasil Pemilu 2004 tersebut.Pandangan itu dibantah oleh kuasa hukum pemerintah, Yusril Ihza Mahendra. Dirinya memahami pasal 23F UUD 1945 bahwa semestiya kewajban DPD untuk memberikan pertimbangan adalah ketika DPR sedangkan memilih anggota BPK. Bukan saat Presiden menandatangani usulan DPR tentang calon anggota BPK yang telah lulus uji kelayakan.Masalahnya, secara faktual DPR sudah melakukan proses pemilihan anggota BPK pada Juni-Juli 2004. Pada bulan itu pula, Presiden Megawati menerima usulan daftar nama calon lulus uji kelayakan dari DPR."Saat itu DPD belum ada. Karenanya DPR tidak bisa meminta pertimbangan DPD dalam memutuskan nama-nama calon anggota BPK," jelas Yusril.Meski Megawati baru menandatangani surat usulan nama-nama calon anggota BPK pada 11 Oktober 2004, Yusril tidak memandangnya sebagai masalah yang subtansial. Sebab, memang pada saat itu Megawati secara hukum masih menjabat sebagai Presiden RI.Pendapat Yusril itu dikuatkan Ketua BPK periode 1998-2003, Billy Joedono. Billy yang dihadirkan di dalam sidang MK sebagai pihak terkait yang disengketakan menegaskan bahwa Keppres 185 sudah sah."Sebagai anggota, saya bisa tidak setuju dengan calon yang ada. Tetapi semua prosedur pemberhentian anggota lama dan pangangkatan ketua baru BPK sudah benar," kata Billy menjawab pertanyaan majelis hakim MK.Sidang MK MelencengUsai sidang, kepada wartawan Yusril mengatakan bahwa sidang sengketa kewenangan yang baru pertama kali digelar oleh MK pada hari ini berjalan tanpa arah yang jelas. Baginya, permohonan yang diajukan DPD sama sekali tidak memenuhi syarat permohonan yang diatur dalam pasal 61 dan 63 UU MK 23/2003 sehingga perlu mendapat putusan sela."Pemohon tidak menguraikan dengan jelas apa permohonannya dan kepentingan konstitusionalnya dalam perkara ini. Permohonannya tidak lebih sebagai pertanyaan," kata Menkeh HAM era Megawati tersebut.Ia juga menyoroti adanya keinginan pemohon yang dilontarkan dalam persidangan untuk melakukan uji materiil terhadap Keppres 185/2004. Padahal di dalam berkas permohonan tidak disebutkan permintaan tersebut."Kalau mau uji materiil, seharusnya diajukan ke PTUN, bukan MK. Pihak yang punya hak mengajukan adalah anggota BPK yang lama atau baru yang terkena imbas langsung Keppres itu. Bukan DPD," ujarnya.
(nrl/)











































