PK Pollycarpus Dikabulkan, Kasum: Putusan yang Konyol dan Sinting!

PK Pollycarpus Dikabulkan, Kasum: Putusan yang Konyol dan Sinting!

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 15:07 WIB
PK Pollycarpus Dikabulkan, Kasum: Putusan yang Konyol dan Sinting!
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus. Putusan MA itu disebut mencederai rasa keadilan dan dikatakan sebagai keputusan yang konyol dan sinting.

"Putusan yang konyol dan norak habis. Sinting dengan melihat keadilan di Indonesia," ujar aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid di Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Senin (8/10/2013).

Usman juga menyindir putusan tersebut dengan mengatakan hakim yang menyidangkan PK itu salah dalam mengambil keputusan. "Atau ini adalah kedangkalan putusan hakim," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA ini diperparah dengan disorotnya lembaga peradilan konstitusi yang terlibat kasus suap. Usman menyebut ada inkonsistensi yang terjadi di dalam tubuh MA.

"Putusan PN Pusat 14 tahun penjara dan MA memperberat 20 tahun dan tiba-tiba dikembalikan 14 tahun. Ini bentuk inkosistensi MA dan berarti tidak ada kepastian hukum di negeri ini," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Kasum Choirul Anam mengatakan pengabulan PK Pollycarpus telah melukai rasa keadilan rakyat Indonesia. Terlebih Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia agar menyelesaikan kasus Munir dalam 1 tahun.

"Alih-alih diselesaikan, pelaku utama kasus ini malah dikurangi sepertiga masa hukumannya," terangnya.

Kasum meminta kepada Presiden SBY untuk segera menuntaskan kasus Munir dan meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan PK kepada Muchdi PR.

"Hidupkan lagi tim Munir di kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan," kata Choirul.

(tfq/ega)


Berita Terkait