Komisi III: Perppu Untuk Menyelamatkan MK Masa Ditolak?

Komisi III: Perppu Untuk Menyelamatkan MK Masa Ditolak?

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 14:49 WIB
Komisi III: Perppu Untuk Menyelamatkan MK Masa Ditolak?
Jakarta - Presiden SBY tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna menjadi solusi atas prahara yang menimpa MK. Sejumlah elit MK-pun menolak. Komisi III DPR heran dengan penolakan itu.

"Untuk menyelamatkan MK masa kita tolak sih?" kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Pasek menyatakan keputusan SBY sangat tepat. Soalnya MK sedang dalam kondisi genting dan perlu diselamatkan. Meskipun begitu, SBY tak lantas tergesa-gesa membuat Perpu. SBY meminta publik bereaksi dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau juga bijak, lemparkan wacana dulu agar diolah oleh kita. Padahal bisa saja langsung dibuat Perppunya," tutur Pasek yang segera meninggalkan jabatan Ketua Komisi III ini.

DPR siap menyambut dan meneruskan Perppu tersebut. "Harus diberlakukan, dan masa sidang depan akan diajukan jadi UU," katanya.

Perppu tersebut rencananya akan mengatur masalah pengawasan eksternal terhadap MK. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie menolak rencana Presiden SBY mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan MK. Menurut Jimly, perpu itu inkonstitusional.

"Itu adalah langkah inkonstitusional dan tidak menyelesaikan masalah," kata Jimly.

(dnu/asp)


Berita Terkait