Ikut Pilkada, Walikota/Bupati Mesti Lepas Jabatan
Senin, 08 Nov 2004 15:47 WIB
Denpasar - Para walikota/bupati yang ingin bertarung kembali pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2005 mesti melepas jabatan yang disandangnya. Jika masa bakti telah usai, jabatan pelaksana teknis (Plt) walikota/bupati akan diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda)."Bagi walikota/bupati yang ingin menjadi calon lagi untuk kedua kalinya, menurut undang-undang harus berhenti menjabat dan tidak boleh menjadi pelaksana teknis (Plt) walikota/bupati," kata Gubernur Bali Dewa Made Beratha usai rapat koordinasi bersama walikota/bupati se-Bali di kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki rahmat, Denpasar, Senin (8/11/2004)."Yang akan ditunjuk sebagai Plt adalah Sekda. Kalau tidak ingin menjadi calon untuk kedua kali boleh menjadi plt. Tapi peraturan pemerintahnya (PP) belum selesai mudah-mudahan tahun ini," katanya. Pada tahun 2005, enam kabupaten/kota se-Bali hampir secara serentak menggelar Pilkada. Beberapa walikota/bupati yang saat ini masih berkuasa akan melepas jabatannya mulai awal tahun 2005.Walikota Denpasar, Bupati Tabanan dan Karangasem akan melepas jabatannya pada bulan Februari, Bupati Badung (Maret), Bupati Bangli (Mei) dan Bupati Jembrana (November).Beratha mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPUD setempat sebelum membagikan anggaran kepada masing-masing kabupaten/kota untuk penyelenggaraan Pilkada.
(nrl/)











































