MK: Kalau Ada Satu Hakim yang Disogok, Tak Mempengaruhi Putusan

Akil Tersangka Korupsi

MK: Kalau Ada Satu Hakim yang Disogok, Tak Mempengaruhi Putusan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 13:33 WIB
MK: Kalau Ada Satu Hakim yang Disogok, Tak Mempengaruhi Putusan
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi. MK menegaskan jika status Akil sebagai ketua tak mempengaruhi keputusan hakim lainnya dalam berbagai persidangan.

"Posisi Ketua MK memiliki suara yang sama. Baik ketua atau anggota memiliki satu suara. Kalaupun ada satu yang disogok, itu tidak bisa mempengaruhi putusan, yang berpikir secara jernih," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Hamdan mengatakan, setiap putusan yang dikeluarkan adalah hasil putusan dari 9 hakim MK. Setiap hakim memiliki suara yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selesainya perkara-perkara sengketa pilkada diperiksa oleh panel sampai tahap pembuktian, yaitu tahap permusyawaratan hakim, panel melapor kepada pleno tentang perkara yang ditanganinya. Saat itu didiskusikan apakah ditolak apa diterima," ujar mantan politikus PBB ini.

Terkait setiap putusan yang keluar sebelum Akil ditangkap, MK menegaskan tetap bersifat final.

"Saya ingin menegaskan bahwa putusan sebelumnya bersifat final, sah, berdasarkan keyakinan dan sumpah jabatan," ungkap Hamdan.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini