"Posisi Ketua MK memiliki suara yang sama. Baik ketua atau anggota memiliki satu suara. Kalaupun ada satu yang disogok, itu tidak bisa mempengaruhi putusan, yang berpikir secara jernih," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Hamdan mengatakan, setiap putusan yang dikeluarkan adalah hasil putusan dari 9 hakim MK. Setiap hakim memiliki suara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait setiap putusan yang keluar sebelum Akil ditangkap, MK menegaskan tetap bersifat final.
"Saya ingin menegaskan bahwa putusan sebelumnya bersifat final, sah, berdasarkan keyakinan dan sumpah jabatan," ungkap Hamdan.
(rna/asp)










































