"Majelis Pengawas Etik (MPE), yang saat ini sedang kami diskusikan secara mendalam, adalah menerima laporan-laporan dari masyarakat. Nanti akan kami buka pengaduan yang dijamin kerahasiaannya melalui email dan lain-lain. Menurut diskusi kami adalah institusi atau organ yang bersifat permanen," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Hamdan menjelaskan, saat ini MK masih mendiskusikan mekanisme dan keanggotaan dari MPE. MPE nanti akan bertindak bebas dan independen, serta merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) jika ada perilaku menyimpang dari hakim yang dianggap berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, MK selama ini bukan tanpa pengawasan, seluruh rakyat Indonesia adalah pengawas eksternal bagi MK. Dengan adanya MPE nanti, diharapkan akan berperan dalam mengawasi perilaku hakim setiap harinya.
"Selama ini adanya Majelis kehormatan, majelis kehormatan itu mengadili pelanggran etik yang dianggap keras," ungkapnya.
Pernyataan ini berseberangan dengan sikap MK beberapa hari lalu yang menolak tegas pengawasan pihak eksternal.
"Hakim itu sudah tertinggi. Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Yang mengawasi hakim itu Tuhan dan kita sendiri. Jadi kesadaran integritas kita yang paling penting," kata Hamdan Zoelva akhir pekan lalu.
(rna/asp)










































