Kepala UKP4: Perpu Presiden untuk Mengawasi MK

Kepala UKP4: Perpu Presiden untuk Mengawasi MK

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 11:41 WIB
Kepala UKP4: Perpu Presiden untuk Mengawasi MK
Dok Detikcom
Makassar - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menyebutkan rencana penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Presiden SBY bertujuan mengawasi kinerja Mahkamah Konstitusi.

"Di Perpu kita lihat dalamnya apa, ada tiga hal: mengenai masalah bagaimana syarat jadi hakim konstitusi, kedua seleksinya, ketiga bagaimana pengawasannya. Usulan pengawasan MK Komisi Yudisial pernah ditolak, lembaga yang tidak dapat dikontrol akan menyusahkan kita semua," ujar Kuntoro saat Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di hotel Imperial Aryaduta, Makassar, senin (7/10).

Menurut mantan Mentamben era Presiden Habibie ini, kekuasaan yang tidak berbatas pasti mengundang korupsi dan rawan terjadi penyimpangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga apa pun itu harus ada lembaga pengawasannya, apalagi bila lembaga yang mengatur etika," pungkas Kuntoro.

Dalam pelatihan kerjasama KPK dan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ini pula, turut hadir pula Ketua KPK Abraham Samad, Kabareskrim dan calon Kapolri Komjen Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala BPKP Mardiasmo.

(mna/trw)


Berita Terkait