"Perpu ini kewenangan presiden seribu persen. Presiden mau buat apa saja terserah menurut pikiran presiden," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurut Marzuki, langkah presiden mempersiapkan Perpu penyelamatan MK sudah tepat. Kondisi MK yang sedang genting memerlukan sentuhan seorang kepala negara untuk perbaikan.
"Perpu ini dikeluarkan dalam kondisi genting, kondisi yang dianggap darurat, karena ini menyangkut kondisi lembaga peradilan yang sangat powerful," ujarnya.
Mengenai suara sumbang dari pihak-pihak yang menolak Perpu itu, Marzuki berharap agar Presiden diberikan kesempatan untuk menyelesaikan materi Perpu itu, baru memberi penilaian.
"Ini baca saja belum sudah bilang inkonstitusional," tuturnya.
Presiden SBY menyiapkan Perpu untuk menyelamatkan MK pasca ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Setelah materi Perpu itu selesai, Presiden akan mengajukannya ke DPR untuk meminta persetujuan.
(tor/van)











































