Mencegah kasus serupa terjadi, proses seleksi pejabat negara harus diperketat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan lewat penelusuran transaksi keuangan.
"Membangun standar seleksi calon pejabat, tidak cukup dilihat dari sisi kompetensinya saja, tetapi harus ditelusuri integritasnya antara lain melalui penelusuran transaksi keuangannya dan harta kekayaannya," jelas Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/10/2013).
Agus menyampaikan, dalam seleksi itu juga perlu dilakukan sistem rekruitmen yang lebih terbuka dan transparan melalui panitia seleksi, pengisian LHKPN yang jujur dan disampaikan kepada KPK, serta penelusuran transaksi keuangan calon dengan melibatkan PPATK.
"Akan lebih memudahkan tim penilai Akhir (TPA) untuk menilai track record bersih si calon pejabat," imbuhnya.
Selain itu juga, perlu memperluas pemberlakuan kewajiban pengisian LHKPN dari saat yang bersangkutan masuk di awal, misalkan PNS dari mulai Gol 3A sudah mengisi LHKPN.
"Dengan bantuan teknologi, administrasi dan data tentunya bukan lagi kendala yang berarti. Dengan memiliki database ini maka, kita dengan mudah memonitor perkembangan kekayaan yang wajar dari para aparatur negara," tuturnya.
Agus juga menegaskan, perlunya pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Boleh dilihat bahwa para koruptor bertransaksi dengan uang asing dengan jumlah miliaran rupiah.
"Yang terakahir adalah menegakkan hukum bagi para koruptor dan pelaku suap dengan hukuman berat. Polisi, jaksa, KPK, hakim, sipir penjara harus memiliki visi yang sama untuk memberantas kejahatan Korupsi, suap ini," terangnya.
(dru/ndr)











































