Presiden SBY akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) menyikapi kasus penangkapan Ketua MK Akil Mochtar. Perppu tersebut dinilai mantan Ketua MK Jimly Ashdiddiqie inkonstitusional. Bahkan Perppu tersebut justru dapat mengebiri Mahkamah Konstitusi (MK).
"Walaupun saya sendirian, bukan gara-gara saya mantan ketua MK. Saya akan tetap suarakan pendapat bahwa Perppu itu salah, tidak akan menyelesaikan masalah. Jangan grasak-grusuk. Kalau Perppu seakan-akan masalah di MK-nya, berarti mulai mengebiri MK. Nggak usahlah," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (6/10/2013) malam.
Menurut Jimly, kasus yang menimpa Akil adalah masalah personal, tidak ada hubungannya dengan kelembagaan MK. Karena itu, penyelesaian masalah ini pemerintah harus melihat secara jelas masalah pribadi dan lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang harus kita sapih masalah pribadi dengan lembaga. Yang bermasalah ini kan Akil Mochtar. Kalau ada hakim lain tangkap juga. Tapi bedakan dengan institusi, yang tindak pidana itu kan pribadi. Seperti kasus Andi Mallarangeng, itu ditindak saja, Menpora-nya tidak perlu dipersoalkan," tuturnya.
Meski penerbitan Perppu itu merupakan kewenangan presiden, selama masih diusulkan dan akan diajukan ke DPR, Jimly menegaskan akan terus menyarankan untuk tidak membuat Perppu.
"Kita buat UU saja. Waktu masih ada. Kesempatan untuk bahas UU juga masih cukup," imbuh Ketua DKPP ini.
Presiden SBY menyiapkan Perppu dalam rangka penyelamatan MK. Di antara aturan yang disiapkan, termuat peraturan pengawasan dan audit eksternal terhadap MK. MK sendiri menolak Perppu ini dan siap untuk menggugurkannya melalui judicial review.
(rmd/bag)











































