PPI Utrecht: Akil Mochtar Harus Divonis Maksimal

Laporan dari Utrecht

PPI Utrecht: Akil Mochtar Harus Divonis Maksimal

Eddi Santosa - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 04:43 WIB
PPI Utrecht: Akil Mochtar Harus Divonis Maksimal
Utrecht - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Utrecht, Belanda, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ā agar menuntutĀ Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) seberat-beratnya dan Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan itu dengan vonis maksimal, jika terbukti.

Demikian PPI Utrecht dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom Den Haag, Minggu (6/10/2013) Waktu Eropa Tengah.

Selain karena kedudukannya sebagai ketua lembaga tinggi negara, perbuatan AM yang diduga menerima suap tersebut mendapat perhatian luas secara internasional, antara lain diĀ Time, Al-Jazeera, ABC News, BBC, NY Times, South China Morning Post, sehingga semakin merugikan nama baik dan kepercayaan pada Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi peristiwa tangkap tangan oleh KPK atas AM, berikut ini pernyataan PPI Utrecht yang ditandatangani oleh Ketua Richo Andi Wibowo, kandidatĀ PhD pada Institute of Constitutional and Administrative Law, Utrecht University:

Pertama, PPI Utrecht mendukung KPK untuk menyelidiki lebih lanjut semua praktik suap-menyuap yang selama ini mungkin terjadi di dalam tubuh MK.Ā Hal tersebut dapat dilakukan dengan mencari tahu calon kepala daerah mana saja yang pernah menyuap, serta hakim siapa saja di MK yang menerima suap.

Putusan di MK bersifat kolektif, sehingga patut diduga hakim nakal di MK tidak hanya AM seorang. Jika borok di MK ingin tuntas dihilangkan, maka hakim nakal lainnya harus ditemukan.Ā KPK sudah pada jalur benar dengan meluaskan pemeriksaan ke pihak-pihak yang patut diduga bersinggungan dalam kasus ini, seperti panitera di MK, advokat, dan politisi pengusung pasangan calon yang bersengketa. MeskipunĀ demikian, PPI Utrecht tetap menganjurkan agar publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kedua, PPI Utrecht mendesak MK untuk lebih terbuka dan tidak resisten terhadap kritik dari publik. Kasus AM patut untuk dianggap sebagai momen MK untuk bersih-bersih. MK perlu memperkuat mekanisme kontrol internal guna mencegah preseden buruk ini terulang.

Ketiga, PPI Utrecht menuntut agar pemilihan hakim MK melewati proses seleksi publik yang lebih baik. PPI Utrecht menilai ada tendensi bahwa kualitas, integritas dan independensi hakim yang masuk di MK semakin dipertanyakan. Selain yang dipilih adalah figur berlatar belakang politisi, proses seleksi pun kurang terbuka.

Keempat, PPI Utrecht mendorong agar masyarakat tidak kehilangan harapan karena mengetahui MK ternyata juga terjangkiti korupsi. Sebaliknya, masyarakat perlu melihat sisi baiknya, yaitu KPK telah bekerja optimal dan tidak takut menangkap siapa pun. Publik perlu mengingat bahwa preseden AM berarti adalah pertama kalinya seorang kepala lembaga tinggi negara ditangkap karena diduga korupsi, notabene posisi lembaga MK setara dengan Presiden dan DPR RI.

Penangkapan pejabat publik dengan tingkat setinggi itu amat positif karena telah mengirim pesan kepada seluruh koruptor di Indonesia, bahwa saat ini tidak ada lagi orang yang tak bisa disentuh oleh hukum. Semua orang adalah sama, setidak-tidaknya di hadapan KPK. Maka dari itu, PPI Utrecht menghimbau agar KPK lebih menegaskan pesan di atas dengan menuntut AM semaksimal mungkin dan hakim Pengadilan Tipikor kelak juga menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada AM.

Publik juga perlu mendorong pengadilan Tipikor agar lebih berani memberikan hukuman yang tegas. Mengutip penelitian yang dilakukan oleh ICW dan Akademisi, rata-rata vonis pengadilan Tipikor hanya berkisar antara tiga hingga lima tahun. Putusan tersebut tentu tidak memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, dan efek takut kepada koruptor lainnya.

"Semoga masukan solutif di atas dapat dipandang sebagai upaya yang menegaskan komitmen anak bangsa di luar negeri untuk tetap peduli pada Ibu pertiwi," demikian Richo.

(es/es)


Berita Terkait