Mengaca Kasus Akil, Uji Kelayakan Pimpinan Lembaga Tinggi Harus Di-Review

Mengaca Kasus Akil, Uji Kelayakan Pimpinan Lembaga Tinggi Harus Di-Review

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 07 Okt 2013 04:25 WIB
Mengaca Kasus Akil, Uji Kelayakan Pimpinan Lembaga Tinggi Harus Di-Review
Foto: Akil Mochtar (Hasan al Habsy/Detikcom)
Jakarta - Tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK karena kasus suap sengketa Pilkada membuat publik mempertanyakan kredibilitas politisi memimpin lembaga tinggi negara. Akil Mochtar yang merupakan mantan politisi Golkar itu tertangkap tangan bersama dengan Anggota Komisi II dari Partai Golkar Chairun Nisa.

"MK, MA, KPU harus lepas dari unsur partai, paling tidak ya harus dibuktikan dengan surat bahwa dia tidak aktif di partai. Di luar itu mekanisme fit and proper test-nya jangan sampai terpusat di DPR saja, karena DPR itu kan terlalu politis pertimbangannya," ujar Sosiolog Politik UGM, Arie Sujito kepada detikcom, Minggu (6/10/2013) malam.

Menurutnya, sistem uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sesuai adalah melibatkan unsur lain. Setidaknya harus ada proses yang membuat masyarakat ikut menilai calon ketua lembaga tinggi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme fit and proper test itu jangan semata ditumpukan ke DPR, harus termasuk dari kampus, media massa dan yang lainnya," imbuhnya.

Pendapat ini senada dengan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Zainal Arifin Mochtar bahwa proses fit anda proper test yang harus ditinjau kembali. Proses yang dilakukan di DPR dinilainya sarat akan kepentingan.

"Untuk jabatan hakim agung, misalnya, itu bukan DPR yang menyeleksi seharusnya, jadi praktik sekarang yang dilakukan DPR itu merampas tugas lainnya," tutur Zainal.

Menurut pria yang akrab disapa Ucheng ini seharusnya tugas menyeleksi tidak dimonopoli oleh DPR saja. Penunjukan calon-calonya oleh Presiden pun harus terhindar dari kepentingan politik.

"Misalnya saja dalam pemilihan Hakim Konstitusi itu UUD masih 'melindungi' sistem yang seperti ini. Kemudian sistem tersebut diterjemahkan secara berbeda oleh DPR dan Presiden sehingga yang dipilih hanyalah orang-orang dekatnya," paparnya.

(bag/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini