"MK, MA, KPU harus lepas dari unsur partai, paling tidak ya harus dibuktikan dengan surat bahwa dia tidak aktif di partai. Di luar itu mekanisme fit and proper test-nya jangan sampai terpusat di DPR saja, karena DPR itu kan terlalu politis pertimbangannya," ujar Sosiolog Politik UGM, Arie Sujito kepada detikcom, Minggu (6/10/2013) malam.
Menurutnya, sistem uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sesuai adalah melibatkan unsur lain. Setidaknya harus ada proses yang membuat masyarakat ikut menilai calon ketua lembaga tinggi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat ini senada dengan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Zainal Arifin Mochtar bahwa proses fit anda proper test yang harus ditinjau kembali. Proses yang dilakukan di DPR dinilainya sarat akan kepentingan.
"Untuk jabatan hakim agung, misalnya, itu bukan DPR yang menyeleksi seharusnya, jadi praktik sekarang yang dilakukan DPR itu merampas tugas lainnya," tutur Zainal.
Menurut pria yang akrab disapa Ucheng ini seharusnya tugas menyeleksi tidak dimonopoli oleh DPR saja. Penunjukan calon-calonya oleh Presiden pun harus terhindar dari kepentingan politik.
"Misalnya saja dalam pemilihan Hakim Konstitusi itu UUD masih 'melindungi' sistem yang seperti ini. Kemudian sistem tersebut diterjemahkan secara berbeda oleh DPR dan Presiden sehingga yang dipilih hanyalah orang-orang dekatnya," paparnya.
(bag/rmd)










































