Kasus Akil Pancing Pelapor Sengketa Pilkada 'Menggugat' MK

Kasus Akil Pancing Pelapor Sengketa Pilkada 'Menggugat' MK

- detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 17:29 WIB
Kasus Akil Pancing Pelapor Sengketa Pilkada Menggugat MK
Jakarta - Terbongkarnya dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar membuat sejumlah pihak yang pernah bersengketa di lembaga itu bersuara. Mereka akan mencoba 'menggugat' kembali putusan MK.

"Besok saya akan melaporkan (MK) ke KPK," ujar salah seorang mantan pelapor di MK Irwan H Daulai.

Hal ini disampaikan Irwan usai diskusi bertajuk 'Menganulir Putusan Sengketa Pilkada di MK yang Terindikasi suap' di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013).

Irwan adalah mantan calon Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang mengajukan perkara sengketa pilkada pada 2010 lalu. MK saat itu tidak mengabulkan permohonan Irwan untuk mendiskualifikasi pasangan calon lainnya yang diduga melakukan politik uang.

"UU kan mewajibkan pasangan calon terbukti politik uang, harus didiskualifikasi, tapi tidak. Ini aroma suap sangat kental," jelas Irwan.

Irwan bercerita dirinya ingin mengungkapkan kenakalan hakim-hakim konstitusi lainnya.

Senada dengan Irwan, Kordinator Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) Ahmad Suryono juga mengaku memiliki informasi tentang calo kasus di MK.

"Ada pengakuan dari seseorang pada saya, yang mengerti kronologi uang suap tersebut. Dia tahu betul bank mana yang menjadi transaksi, di Jakarta mana saja yang dijadikan tempat bertemu," ujar Ahmad.

Ahmad berencana akan mengadukan hal ini ke KPK karena telah memiliki bukti dan saksi tentang hal ini. Dia juga sempat menangani kasus sengketa pilkada Kediri yang sudah diputus oleh MK pada September 2013 lalu. Dia merupakan kuasa hukum calon incumbent Samsul Ashar.

"Jadi cukup kuat untuk membongkar semua kasus serupa. Dalam dua tiga hari kedepan, akan kami serahkan pada KPK," katanya.

(/nal)


Berita Terkait