BNN: Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pasal Kepemilikan Narkoba

BNN: Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pasal Kepemilikan Narkoba

Prins David Saut - detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 17:10 WIB
BNN: Akil Mochtar Bisa Dikenakan Pasal Kepemilikan Narkoba
Jakarta -

BNN menyatakan temuan di laci meja kerja Ketua MK nonaktif Akil Mochtar positif narkoba yaitu ganja dan sabu berbentuk pil. Pasal kepemilikan narkoba bisa menjerat mantan politisi beringin ini.

"Kalau terbukti dan sesuai fakta hukum, bisa saja dikenakan pasal kepemilikan mengusai barang. Tapi kan semua itu harus melalui proses panjang," kata Kasubdit Narkotika Alami BNN Slamet Pribadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).

Pasal tersebut adalah Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau 15 tahun kurungan penjara. Slamet menambahkan kepemilikan atau terlibat jaringan tergantung pada pengembangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penyelidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan kerja. Itu semua nanti dari hasil pengembangan bisa tergantung dari fakta hukum, jadi tidak boleh merakayasa," ujar Slamet.

"Jadi gini, pengguna itu bisa dikategorikan menjadi dua, satu pengguna murni dan yang kedua pengguna yang terlibat dalam jaringan. Kalau pengguna murni sebaiknya direhabilitasi. Kalau terbukti terlibat jaringan dikenai hukuman badan atau pidana," beber Slamet.

Menurut Slamet, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat di balik keberadaan barang haram tersebut. Termasuk asal barang itu.


"Kemungkinan bisa saja tersangka lain, semua dari fakta hukum bisa juga ditemukan barang bukti lain, karena kan ini dalam proses pengembangan. Dari mana barang itu didapat kita belum tahu," ujarnya.

(vid/nrl)


Berita Terkait