Meski terus menyangkal, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tak bisa lepas dari jerat tahanan KPK terkait kasus suap sengketa pilkada. Sejumlah pengamat hukum menilai, bukan tak mungkin hakim lain ikut terlibat dalam transaksi haram tersebut.
"Kuat sekali (kemungkinan keterlibatan) hakim selain Akil. Nggak mungkin Akil sendiri bisa memutus tanpa bantuan koleganya," ujar Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keselamatan Mahkamah Konstitusi (AMUK-MK) di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan pemeriksaan dilakukan dalam panel," lanjutnya.
Untuk itu dia berharap agar KPK dapat mengungkap pihak mana saja yang terlibat baik di internal (hakim-hakim konstitusi) maupun eksternal MK.
"Meminta kepada MK untuk mengganti majelis hakim yang memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak," kata Erwin.
Sedangkan MK didesak untuk mendiskualifikasi kandidat pasangan calon kepala daerah yang menyuap hakim konstitusi. Hal ini terkait dengan kondisi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang telah berada di titik terbawah.
"Lebih dari itu, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berada pada titik terendah dalam sejarah Indonesia merdeka," ujarnya.
MK memiliki 9 hakim. Dengan penangkapan Akil Mochtar, maka tinggal 8 hakim yang bekerja. Mereka adalah Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Haryono, Maria Farida, Muhammad Salim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.
(/nrl)











































