"Untuk 3 linting yang diduga ganja dan 1 yang dipakai itu positif ganja dan mengandung THC (tetrahydrocannabinol) atau narkoba golongan satu jenis ganja," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).
"Selanjutnya, untuk dua pil berwarna ungu dan hijau positif mengandung methamphetamine yang sesuai undang-undang narkotika Nomor 35/2009 yang dilarang peredarannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti hasil uji laboratorium, tim BNN selanjutnya berkoordinasi dengan MK dan KPK. Di KPK, tim mengambil sampel urine dari Akil Mochtar. Selain urine, tim assesment BNN melakukan tes pada rambut Akil guna mengetahui kadar penyalahgunaan bekas hakim MK itu.
"Selesai ini kami kembali untuk memeriksa sampel urine itu," kata Sumirat.
Pemeriksaan tim BNN terhadap Akil dilakukan oleh tim dokter BNN didampingi Kasubdit Narkotika Alami Slamet Pribadi.
(ahy/nrl)










































