"Seperti pernah saya tweetkan 2 hari yang lalu, sangatlah musykil kalau ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Saya mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti dulu telah diatur dalam UU, tapi dibatalkan oleh MK sendiri," ungkap Yusril dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/10/2013).
Yusril mengungkapkan, MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Kewenangan itu diberikan UUD 1945. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis. Ada kesan kuat MK ingin menjadi superior.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Kehakiman ini juga berpandangan, pembentukan Majelis Kode Etik MK juga tidak benar. "Masak ada hakim MK duduk di Majelis Kode Etik. Dengan demikian ada hakim MK yang akan memeriksa sesama hakim MK yang diduga melanggar kode etik. Ini tidak benar," tegasnya.
Dia berpendapat, KY yang seharusnya mengawasi hakim MK. KY harus diberi wewenang merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk menarik hakim MK yang melanggar kode etik.
Hakim yang melanggar etik harus diberhentikan. Bahkan, kalau ada unsur pidana, hakim MK tersebut harus diadili.
"Hal-hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam Perpu," usulnya.
(nrl/nrl)











































