"Sejak tahun 2006, MK menjauhkan diri dari pengawasan KY. Ini bom waktu. Harus segera diperbaiki, kalau nggak, ada Akil jilid dua," ujar Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Hal ini disampaikan Erwin dalam jumpa pers yang digelar sekelompok NGO yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK (AMUK-MK) di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013). Mereka di antaranya ICW, ILR, YLBHI, LBH Jakarta, dan Pukat UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini melihat begitu besarnya kewenangan MK, ditambah dengan sifat putusannya yang final dan mengikat.
Kelompok ini mendukung rencana Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpu untuk mengatur MK.
"Mendesak Presiden RI untuk secepatnya mengeluarkan Peru guna mengembalikan kewenangan KY," lanjutnya seraya menambahkan respons dan tindakan dari Presiden seharusnya segera dilakukan.
(/nrl)











































