Awasi MK Atau akan Ada Akil Jilid Dua

Awasi MK Atau akan Ada Akil Jilid Dua

- detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 14:19 WIB
Awasi MK Atau akan Ada Akil Jilid Dua
Jakarta - Sejumlah pihak menilai tidak tersentuhnya Mahkamah Konstitusi (MK) dari pengawasan merupakan lubang yang harus segera ditambal terkait kasus suap Akil Mochtar. Jika tak segera diubah, dikhawatirkan akan ada Akil jilid dua nantinya.

"Sejak tahun 2006, MK menjauhkan diri dari pengawasan KY. Ini bom waktu. Harus segera diperbaiki, kalau nggak, ada Akil jilid dua," ujar Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR).

Hal ini disampaikan Erwin dalam jumpa pers yang digelar sekelompok NGO yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK (AMUK-MK) di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2013). Mereka di antaranya ICW, ILR, YLBHI, LBH Jakarta, dan Pukat UGM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi MK adalah satu-satunya cara untuk menambal sistem MK yang rusak.

Hal ini melihat begitu besarnya kewenangan MK, ditambah dengan sifat putusannya yang final dan mengikat.

Kelompok ini mendukung rencana Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpu untuk mengatur MK.

"Mendesak Presiden RI untuk secepatnya mengeluarkan Peru guna mengembalikan kewenangan KY," lanjutnya seraya menambahkan respons dan tindakan dari Presiden seharusnya segera dilakukan.

(/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads