"Kita sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2013).
Saleh mengatakan perbuataan pelaku merupakan murni kriminal tentang penganiayaan. Pihaknya terus menyelidiki motif pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tompel ditangkap Sabtu (5/10) malam saat sedang nongkrong bareng teman-temannya. Kini penyidik tengah memeriksa intensif Tompel di Polres Jakarta Timur.
(edo/trq)