Siram Air Keras di PPD 213, Tompel Terancam 5 Tahun Penjara

Siram Air Keras di PPD 213, Tompel Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 09:28 WIB
Jakarta - Polisi menyangkakan pasal penganiayaan kepada RN alias Tompel, pelaku penyiraman air keras di PPD 213. Tompel terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kita sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2013).

Saleh mengatakan perbuataan pelaku merupakan murni kriminal tentang penganiayaan. Pihaknya terus menyelidiki motif pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatannya masuknya penganiayaan, karena tidak terjadi tawuran saat kejadian," ujarnya.

Tompel ditangkap Sabtu (5/10) malam saat sedang nongkrong bareng teman-temannya. Kini penyidik tengah memeriksa intensif Tompel di Polres Jakarta Timur.


(edo/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads