Polisi menyangkakan pasal penganiayaan kepada RN alias Tompel, pelaku penyiraman air keras di PPD 213. Tompel terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita sangkakan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2013).
Saleh mengatakan perbuataan pelaku merupakan murni kriminal tentang penganiayaan. Pihaknya terus menyelidiki motif pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tompel ditangkap Sabtu (5/10) malam saat sedang nongkrong bareng teman-temannya. Kini penyidik tengah memeriksa intensif Tompel di Polres Jakarta Timur.
(/)











































