"Pengunduran diri Pak Akil Mochtar sudah disampaikan ke kami," kata Hakim Konstitusi Harjono saat dihubungi, Minggu (6/10/2013).
Surat pengunduran diri itu diterima saat 8 hakim MK menggelar rapat menanggapi pidato Presiden SBY pada Sabtu (5/10) malam. Surat itu selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Akil Mochtar yang kini mendekam di ruang tahanan KPK telah diberhentikan sementara oleh Presiden SBY. Keputusan itu diambil setelah SBY melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara, tanpa melibatkan KY.
"Dengan kewenangan yang saya miliki saya memberhentikan sementara Ketua MK saudara Akil Mochtar," tutur SBY dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).
(tor/tor)











































