"Judicial review tentu akan diterima. Tidak boleh ada meminta agar tidak diterima atau agar tidak di-judicial review," kata Hakim MK Harjono saat dihubungi, Minggu (6/10/2013).
Menurut Harjono, Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah inkonstitusional. Sebab, MK sebelumnya sudah pernah membatalkan permintaan pengawasan eksternal kepada MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono mengacu pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dan 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006. Dua putusan itu telah mementahkan hal-hal yang akan diatur dalam Perpu yang disiapkan SBY, yaitu mengenai pengujian Perpu dan pengawasan eksternal untuk MK.
Sebelumnya, dalam pidatonya Sabtu (5/10) malam, Presiden SBY berharap Perpu yang disiapkannya tidak di-judicial review. SBY ingin perpu itu membantu penyelamatan MK.
"Ini juga semangat dalam UUD 45 saya juga berharap pengawasan ini juga tidak digugurkan ketika kembali ke MK," kata SBY.
(tor/tor)










































