Setelah Pidato SBY, MK Tetap Ngotot Tolak Pengawasan Eksternal

Setelah Pidato SBY, MK Tetap Ngotot Tolak Pengawasan Eksternal

Ahmad Toriq - detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 07:52 WIB
Setelah Pidato SBY, MK Tetap Ngotot Tolak Pengawasan Eksternal
Jakarta - Presiden SBY menyiapkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang akan memuat aturan mengenai pengawasan eksternal bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK menolak Perpu itu, dan menyatakan siap me-judicial review jika ada yang mengajukan.

"Judicial review tentu akan diterima. Tidak boleh ada meminta agar tidak diterima atau agar tidak di-judicial review," kata Hakim MK Harjono saat dihubungi, Minggu (6/10/2013).

Menurut Harjono, Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah inkonstitusional. Sebab, MK sebelumnya sudah pernah membatalkan permintaan pengawasan eksternal kepada MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya tidak perlu di-judicial review. Kita ingatkan kalau akan membuat pengawasan, mahkamah sudah pernah memutus mengenai hal yang sama," ujarnya.

Harjono mengacu pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dan 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006. Dua putusan itu telah mementahkan hal-hal yang akan diatur dalam Perpu yang disiapkan SBY, yaitu mengenai pengujian Perpu dan pengawasan eksternal untuk MK.

Sebelumnya, dalam pidatonya Sabtu (5/10) malam, Presiden SBY berharap Perpu yang disiapkannya tidak di-judicial review. SBY ingin perpu itu membantu penyelamatan MK.

"Ini juga semangat dalam UUD 45 saya juga berharap pengawasan ini juga tidak digugurkan ketika kembali ke MK," kata SBY.

(tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini