Hakim MK: Tanpa Akil, Putusan 8 Hakim Masih Sah

Hakim MK: Tanpa Akil, Putusan 8 Hakim Masih Sah

Ahmad Toriq - detikNews
Minggu, 06 Okt 2013 07:23 WIB
Hakim MK: Tanpa Akil, Putusan 8 Hakim Masih Sah
Jakarta - Presiden SBY dalam pidatonya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk menunda persidangan dalam jangka pendek. Namun MK menolak dan menegaskan putusan-putusannya masih sah.

MK langsung menggelar rapat setelah Presiden SBY menyampaikan pidatonya semalam. Rapat yang berlangsung selama 7 jam dan berakhir dini hari itu menghasilkan tiga lembar pernyataan bersama delapan hakim MK. Di antaranya adalah MK menegaskan bahwa putusannya masih sah meski saat ini hanya tinggal 8 hakim.

"Tanpa Akil Mochtar, MK tetap bisa menjalankan fungsinya secara sah. Dengan delapan hakim yang ada, putusan MK tetap sah!" kata Hakim Konstitusi Harjono saat dihubungi, Minggu (6/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjono mengatakan kasus Akil adalah masalah personal, bukan kelembagaan. Sehingga, dia menegaskan, secara lembaga MK tak terganggu.

"Ini yang kita ingatkan," ujarnya.

Dalam pidatonya, SBY mengatakan kepercayaan rakyat terhadap MK saat ini sangat rendah menyusul kasus yang melilit Akil Mochtar. SBY meminta MK mempertimbangkan untuk menunda persidangan dalam jangka pendek.

"Dalam peradilan MK kita berharap dijalankan sangat hati-hati, jangan ada penyimpangan baru. Ingat, kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah, dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan kepercayaan rakyat yang rendah sekarang ini, dengan konsolidasi MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan sepenuhnya kepada MK sendiri," ujar SBY semalam.

(tor/tor)


Berita Terkait