Pilkada di Aceh Diselenggarakan Komite Independen
Senin, 08 Nov 2004 14:31 WIB
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan diselenggarakan Komite Independen Pemilihan (KIP). Dibuka peluang bagi munculnya calon independen.Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi NAD Saiyd Fuad Zakaria usai Rapat Konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Prayogo Nur Zaman di Departemen Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2004).Dijelaskan dia, dalam UU 32 tentang Otonomi Khusus terdapat UU 18 yang disempurnakan dan pada pasal 227 dan pasal 226 khusus membahas tentang Komite Independen Pemilihan atau KIP."KIP akan terdiri dari KPUD, KPU Provinsi dan unsur masyarakat yang dipilih dan diseleksi oleh DPRD. Mereka diharapkan dapat berfungsi sesuai amanah pilkada," papar Saiyd."Perbedaan pemilihan pada pilkada di Aceh, UU 32 tentang calon gubernur, bupati berasal dari parpol. Tetapi kalau dalam UU 18 dan dikanonnya yang akan kita buat, tidak hanya dari parpol tetapi berasal dari independen," lanjutnya.Calon independen, kata Saiyd, harus memenuhi syarat yaitu domisili dari Aceh, beriman dan bertaqwa, agama Islam dan memiliki sekian ribu tanda tangan dari beberapa kabupaten.Bagaimana dengan darurat sipil di Aceh?"Darurat sipil akan berakhir di Aceh karena kondisi semakin baik. Kita inginkan operasi terpadu pemulihan keamanan, ekonomi dan pemantapan pemerintah daerah," imbuhnya.
(aan/)










































