Presiden Harap Kasus Akil Dipercepat, Ini Jawaban KPK

Ketua MK Tersangka Korupsi

Presiden Harap Kasus Akil Dipercepat, Ini Jawaban KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2013 16:33 WIB
Presiden Harap Kasus Akil Dipercepat, Ini Jawaban KPK
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan harapannya agar KPK bisa mempercepat proses hukum ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. KPK pun langsung menanggapi harapan presiden ini.

"Baguslah, sesuai asas hukum acara," ujar wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2013).

KPK akan berpegang teguh pada hukum acara pidana, dimana di dalamnya diatur waktu proses penyidikan hingga peradilan dalam sebuah kasus. Sesuai KUHAP, proses penyidikan paling lama 60 hari, penuntutan 50 hari dan proses peradilan 90 hari.

Sebelumnya presiden SBY dalam keterangan persnya telah mengungkapkan harapannya agar KPK bisa mempercepat proses hukum Akil Mochtar. Menurut presiden, hal ini penting untuk bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga MK.

"Kami berharap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif," ujar presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat.
(kha/gah)


Berita Terkait