"Kami mendegar banyak pihak agar hakim konsotusi mundur, saya serahkan kepada MK," kata SBY dalam konferensi pers usa pertemuan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Pertemuan ini juga dihadiri Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua KY, dan Ketua BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit kemudian membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan dan diatur oleh UUD," jelasnya.
(van/gah)











































