"Saya diminta banyak pihak mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden diminta membubarkan atau membekukan mahkamah konstitusi," kata SBY dalam konferensi pres di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Namun SBY menegaskan dirinya tak memiliki wewenang untuk itu. "Tentu presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit kemudian membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan dan diatur oleh UUD," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang menyampaikan kepada saya, kolega saya pimpinan lembaga negara juga, agar Presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor yang disebutkan contoh Ketua MK tersebut. Untuk diketahui rakyat Indonesia, Presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah dihukum mati. Hukuman apapun yang memutuskan yang menetapkan adalah majelis hakim," tandasnya.
(van/gah)











































