SBY: Saya Diminta Bubarkan MK dan Hukum Mati Akil Mochtar

SBY: Saya Diminta Bubarkan MK dan Hukum Mati Akil Mochtar

- detikNews
Sabtu, 05 Okt 2013 15:33 WIB
SBY: Saya Diminta Bubarkan MK dan Hukum Mati Akil Mochtar
Jakarta - Presiden SBY menggelar konferensi pers soal penetapan tersangka Ketua MK Akil Mochtar. SBY menuturkan banyak pihak yang memintanya membubarkan MK dan menghukum mati Akil Mochtar, namun SBY tak bisa mengamini karena tak memiliki wewenang.

"Saya diminta banyak pihak mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden diminta membubarkan atau membekukan mahkamah konstitusi," kata SBY dalam konferensi pres di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Namun SBY menegaskan dirinya tak memiliki wewenang untuk itu. "Tentu presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit kemudian membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan dan diatur oleh UUD," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu banyak yang meminta SBY menghukum mati Akil Mochtar. Lagi-lagi SBY menenangkan bahwa solusi kasus ini harus diambil secara realistis bukan emosional.

"Banyak yang menyampaikan kepada saya, kolega saya pimpinan lembaga negara juga, agar Presiden menetapkan hukuman mati saja kepada koruptor yang disebutkan contoh Ketua MK tersebut. Untuk diketahui rakyat Indonesia, Presiden tidak bisa menetapkan seseorang katakanlah dihukum mati. Hukuman apapun yang memutuskan yang menetapkan adalah majelis hakim," tandasnya.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads