"Saya nggak mikirin itu," kata Mega saat ditanya wartawan soal pencekalan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Hal ini disampaikan Mega di sela-sela kunjungan bersama Jokowi ke Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya Pak Rano," katanya.
Mega pun hanya tersenyum saat ditanya apakah partainya akan mendukung penuh Rano mulai bersiap mengintip kursi Banten 1.
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 34, mengatur jika kepala daerah diberhentikan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicegah KPK ke luar negeri terkait sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2013 per Kamis kemarin. Pencegahan Atut terkait dugaan suap yang dilakukan sang adik, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
(van/gah)











































