Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Diduga Memelintir Hukum

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Diduga Memelintir Hukum

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2013 10:12 WIB
Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, MA Diduga Memelintir Hukum
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan koruptor BLBI Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan yang hingga kini masih buron. Untuk mengungkapnya aroma tidak sedap di baliknya, Komisi Yudisial (KY) terus memeriksa hakim agung dan para pihak terkait.

Salah satunya hakim agung Sri Murwahyuni dan mantan hakim agung Yahya Harahap. "Saya kira ada hal-hal yang menarik dari hasil pemeriksaan kemarin. Intinya belum didapat, hanya ditemukan adanya indikasi-indikasi mendekati hal-hal penafsiran yang tidak tepat," kata Komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri, saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2013).

KY memeriksa keduanya di gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10). Alasannya, karena Sri yang dissenting opinion saat putusan itu dibuat khawatir jika pemeriksaan dilakukan di KY akan bertemu dengan awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Yahya Harahap diperiksa karena putusan Timan mendasarkan buku dari Yahya. Dalam buku itu tertulis 'terpidana yang sedang menjalani hukuman'. Padahal saat istri Timan, Fanny Barki, mengajukan PK, Timan dalam keadaan buron.

"Dalam pidana itu dalam mengajukan PK memang bisa diwakilkan kepada ahli waris tapi kalimat 'sedang menjalani hukuman' itu artinya yang sedang buron itu di luar buku itu," ujar Taufiq.

Kini, KY menunggu dua saksi lainnya untuk diperiksa. Pertama yaitu askor mantan majelis hakim Djoko Sarwoko, Mulyadi. Kedua adalah seorang jaksa dari PN Jaksel yang pada pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir. Pemeriksaa Mulyadi menjadi penting dengan perannya sebagai asisten hakim Djoko saat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya bahwa ada berkas milik Djoko yang diduga hilang. Pemeriksaan Mulyadi untuk mengkonfirmasi hal tersebut apakah benar hilang atau memang belum diserahkan.

"Mulyadi saat ini masih ada ujian di Mega Mendung, kabarnya Selasa (8/10) besok baru akan datang," jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan jika keterangan jaksa PN Jaksel dan Mulyadi tersebut sudah cukup memenuhi data apa saja yang diperlukan KY untuk mengungkap dugaan skandal ini, maka istri Timan tidak perlu dipanggil.

"Tidak perlu memanggil istrinya kalau keterangan mereka sudah cukup," tambahnya.

(rna/asp)


Berita Terkait