Kokain Columbia Diselundupkan dalam UPS Komputer

Kokain Columbia Diselundupkan dalam UPS Komputer

- detikNews
Sabtu, 05 Okt 2013 09:14 WIB
Jakarta - Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 Kg kokain ke Bali. Narkotika yang termasuk barang langka di Indonesia itu diselundupkan di dalam UPS komputer yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kokainnya dibungkus alumuim foil kemudian dimasukkan ke dalam UPS komputer," ujar Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ED (52) dan SA (37) dalam kasus tersebut. Keduanya berencana mengedarkan kokain tersebut untuk kalangan turis di wilayah Bali dan Gilitrawangan, Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelundupan ini terungkap setelah sebelumnya pihak bea cukai mencurigai paket UPS komputer yang ditujukan kepada saksi NR di 'Nana Konveksi' Jalan Imam Bonjol No 271 Denpasar, Bali yang dikirim dari Columbia, pada tanggal 2 October. Petugas bea cukai yang mencurigai paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

"Setelah dicek ternyata isinya kokain. Kemudian temuan ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan selanjutnya kita melakukan delivery control ke alamat pengiriman paket tersebut," jelas Arman.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober pukul 10.30 WITA, paket tersebut diterima oleh NR. Petugas yang melakukan delivery control kemudian memeriksa NR. NR menjelaskan bahwa ia mendapat suruhan dari tersangka SA untuk menerima paket tersebut.

Keterangan NR kepada polisi, sebelumnya pada pertengahan September 2013 lalu, NR bertemu SA saat SA memesan gorden kepadanya. Kemudian SA meminta kartu nama untuk alamat pengiriman contoh gorden dari luar negeri.

Tanggal 1 Oktober 2013, jasa ekspedisi menghubungi NR, menyampaikan bahwa ada paket dari Columbia dengan biaya sebesar Rp 750 ribu. NR kemudian menghubungi SA. Istri SA yang menerima telepon dari NR memintanya agar menerima paket tersebut dan ongkos Rp 750 ribu akan diganti oleh SA.

Tanggal 3 Oktober, SA kemudian menemui NR di 'Nana Konveksi' untuk mengambil paket. SA pun kemudian ditangkap polisi. Pengembangan kemudian dilakukan untuk menangkap EH.

"SA mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk mengambil paket tersebut," kata Arman.

Keterangan SA, sebelumnya pada Maret 2013, ia pernah mengambil paket berisi 2 kg kokain di bengkel 'Bandung Vespa' Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Sister (DPO).

"EH dan SA ini yang membantu Sister untuk mengedarkan kokain khusus kepada turis asing di Denpasar, Bali dan Gili Trawangan, Lombok," tutupnya.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads