Mungkin belum banyak yang tahu, Akil pernah menerbitkan dua buku. Kedua buku itu bertemakan korupsi. Buku pertama bertajuk 'Memberantas Korupsi : Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi'. Sedangkan yang terakhir berjudul 'Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi'. Buku terakhir merupakan adopsi dari disertasinya di bidang doktor hukum Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bandung.
Dalam risalah di situs www.akilmochtar.com yang diakses Sabtu (5/10/2013), Akil berharap buku yang kedua bisa bermanfaat bagi penegak hukum dan praktik peradilan tindak pidana korupsi dalam pembuktian perkara korupsi.
Di tahun 1991, Akil juga diketahui membela kasus salah vonis terhadap Lingah, Pacah dan Sumir di Ketapang. Kasus ini sendiri pernah ramai bahkan hingga ke dunia internasional.
Bersama Tamsil Soekoer dan Alamuddin, Akil tidak mendapat bayaran apapun alias pro bono. Saat itu ia beranggapan sebagai bentuk komitmen sosial.
Setelah malang melintang di dunia advokat, Akil masuk menjadi anggota DPR dari Golkar di tahun 2004. Tidak cukup sampai di situ, ia juga mencoba peruntungan menjadi hakim MK, dan akhirnya terpilih.
Mengenakan toga kebesaran hakim, Akil dan delapan hakim MK lainnya memang memposisikan dirinya sebagai 'wakil Tuhan'. Namun setelah ditangkap KPK dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas di MK, status 'wakil Tuhan' itu langsung luntur.
Saat keluar dari KPK, Akil memakai kaos berkerah warna merah dan jins warna biru. Kelak ia harus terbiasa mengenakan jaket orange bertuliskan 'Tahanan KPK', mengganti toga kebesaran yang sudah tercoreng oleh perbuatannya sendiri. (mok/asp)











































