"Berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 3,8 kg sabu," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (04/10/2013).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 7 tersangka. Ketujuh diketahui berinisial RY, MR, D, NN, FR, NG, dan JR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat menjelaskan kasus ini berawal 25 September 2013 lalu, RY dan NN tersangka terbang ke Dumai. Kedua tersangka diketahui merupakan otak pelaku penyelundupan.
"RY yang merupakan warga Jakarta menuju Pekanbaru. Sesampai di sana ia mengajak NN ke Dumai. Kedua tersangka mengatur pengiriman barang dari Malaysia ke Indonesia," tuturnya.
Dari Dumai kedua tersangka mengatur NG dan FR untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Rupat. Dari pulau barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta.
"Usai mendapatkan barang dari Dumai, FR menyerahkan sabu tersebut ke NG di Pulau Rupat, pada tanggal (30/9) barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta kepada JR," tuturnya.
Selanjutnya JR menyerahkan koper berisi sabu kepada RY. Sumirat mengatakan dari tersangka RY, sabu tersebut diserahkan kepada NN.
"Oleh NN barang tersebut dibawa ke Pekanbaru menggunakan bis," imbuhnya.
Sesampai Pekanbaru, NN kembali menyerahkan sabu tersebut ke RY. Selama di Pekanbaru barang haram tersebut disimpannya dikontrakan adiknya yaitu D.
"Kemudian RY menjemput tersangka lainnya MR di sebuah mal di Pekanbaru. Saat mereka kembali ke kontrakan dan di sana kita tangkap tiga pelaku lainnya," paparnya.
Usai menangkap aktor utama, BNN melakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka lain.
(edo/mok)