"Sampai sekarang BNN belum menerima," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
Sumirat menjelaskan, BNN tak mungkin mengambil sendiri barang haram tersebut dari MK. Tes laboratorium untuk tiga barang narkotika golongan I itu tergantung MK yang membawa ke BNN atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi Harjono bersikukuh barang haram tersebut sudah dikirim. Namun ia tidak mengetahui siapa yang menerima barang tersebut.
"Sudah dikirim, kita menyerahkan kepada instansi saja tapi belum tahu kepada siapa, mungkin BNN. Itu praktis, saya tidak tahu persoalan teknisnya, tapi sudah diputuskan diserahkan ke BNN untuk diuji," ujar Harjono terpisah.
"Saya tidak tahu apakah BNN atau Polda tapi tadi sudah diserahkan ke yang berwajib soal itu. Itu bukan urusan Majelis Kehormatan, itu yang menyerahkan adalah perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kepada Sekjen MK, karena itu ditangan sekjen," ujar Harjono yang juga hakim konstitusi menambahkan.
(vid/mok)











































