"Mereka kelompok Sister. Dua tersangka yang kita tangkap ini mengaku disuruh oleh Sister yang saat ini masih buron," kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).
Narkotika yang terbilang cukup langka ini dikirim oleh seorang WN Afrika bernama Brother. Barang bukti 1,8 kilogram lebih kokain ini diselundupkan melalui ekpsedisi dengan menggunakan pesawat penerbangan Columbia-Jakarta-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita melakukan control delivery, sehingga akhirnya kita bisa menangkap kedua tersangka," kata Arman.
Kedua tersangka kemudian berhasil ditangkap di depan Hard Rock Cafe di Glogor Carik, Denpasar, Bali pada Kamis (3/10) kemarin. Dari keduanya, disita barang bukti berupa 774 gram kokain dan 1.180 bubuk putih untuk campuran kokain.
Selain itu, polisi juga menyita 4 unit handphone, 1 lembar airway bill dan uang Rp 750 ribu serta 3 unit speaker.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 UU No 22 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
(mei/mok)










































