"Kita akan lihat fakta-fakta itu apakah berkaitan dengan tujuh prinsip pedoman kode etik hakim konstitusi. Harus mempelajari dulu," kata Ketua MKK Harjono di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
KPK baru saja mengumumkan temuan narkoba di ruang kerja Akil. Barang haram itu adalah dua linting ganja dan satu linting ganja bekas pakai. Juga ada inex dua butir berwarna hijau dan ungu. Narkoba itu ditemukan di laci meja kerja, semuanya di bungkus rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono juga belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan Akil. Hal itu akan tergantung pada koordinasi dengan KPK.
Harjono juga belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, yang menangani kasus Pilkada Gunung Mas dan Lebak. "Belum tentu Senin," kata hakim konstitusi ini.
Mengenai masalah perkara yang ditangani Akil, Harjono mengaku kurang mengetahuinya. "Saya tidak tahu, ke panitera saja. Kita ini kalau masalah kasus manut panitera, kita diperintah panitera untuk itu,"katanya.
Harjono mengatakan MK pernah menyelidiki panel untuk menindaklanjuti laporan mengenai Akil yang ada 'main' dalam kasus Pilkada pada 2011. Kasus ini bermula saat Refly Harun yang menjadi kuasa hukum bupati Simalungun menulis artikel di harian nasional tentang dugaan suap di MK.
"Kita sudah bentuk panel itu. Saya kebetulan ketuanya, kemudian diputus. Karena sebatas berkaitan kode etik untuk Pak Akil kita kurang bukti, untuk Pak Arysad kita beri peringatan. Waktu itu kasusnya Simalungun, sama Pak Arsyad itu Bengkulu, dugaannya suap," katanya.
(nal/nrl)










































