"Ibadah haji itu yang wajib sekali kan," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Johan mengatakan KPK tidak bermaksud menghalangi niat seseorang untuk beribadah. Namun, hal ini harus dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Hingga saat ini yang bersangkutan belum berkoordinasi dengan KPK, tapi yang pasti Ratu Atut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober," jelasnya.
Ratu Atut dicegah KPK sejak Kamis (3/10). Pencegahan terkait kasus suap terhaap Ketua MK, Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada di kabupaten Lebak, Banten.
(kha/rmd)











































