Ketua MK Akil Mochtar terjerat kasus suap atas sengketa pilkada. Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan tentang keabsahan putusan-putusan Akil sebelumnya. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa ditinjau ulang.
"Tidak ada (peninjauan ulang) lagi, seluruh putusan MK final," ujar Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Hamdan menjelaskan keputusan setiap perkara diambil dalam proses yang panjang. "Kalau untuk kasus pilkada, panel hakim hanya memeriksa saksi dan keterangan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seluruh putusan di MK merupakan putusan 9 hakim dengan penuh keyakinan di bawah sumpah jabatan dan konstitusi," lanjut Hamdan.
Desakan meninjau ulang putusan MK antara lain disuarakan ratusan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Lebak. Mereka meminta MK meninjau kembali putusannya terkait sengketa pilkada Lebak yang diajukan oleh jago dari Golkar. Sengketa ini telah diputus oleh Akil Mochtar dkk pada 1 Oktober lalu. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pilkada Lebak diulang lagi.
Dengan ini, maka kemenangan pasangan dari PD Iti Octavia pun dimentahkan.
Namun pada 2 Oktober lalu, terbongkar dugaan suap dalam sidang sengketa itu. Akil Mochtar dan adik Gubernur Banten Ratu Atut yang bernama Tubagus Wawan ditangkap KPK dan kini telah berstatus sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di Rutan KPK.
(/nrl)










































