Korupsi Sengketa Pilkada, KPU: Status Tersangka Tak Gugurkan Pencalegan

Korupsi Sengketa Pilkada, KPU: Status Tersangka Tak Gugurkan Pencalegan

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 17:35 WIB
Korupsi Sengketa Pilkada, KPU: Status Tersangka Tak Gugurkan Pencalegan
Jakarta - Dua orang politisi yang juga calon anggota legislatif terseret dalam kasus suap penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Chairun Nisa (Golkar) dan Susi Tur Andyani (PDIP). KPU menyatakan selama belum ada putusan inkrach, keduanya masih caleg.

"Tak menggugurkan (pencalonan) kecuali inkrach dari pengadilan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, selama masih berstatus tersangka apalagi terperiksa belum menggugurkan pencalegan. Soal lama putusannya diserahkan kepada pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali dia mengundurkan diri," imbuhnya soal alasan lain pengguguran.

Politisi yang juga caleg asal Golkar Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sementara Susi Tur Andyani yang diketahui caleg DPRD Kota Bandar Lampung asal PDIP menjadi perantara uang Rp 1 miliar dari tersangka Tubagus Chairy Wardana kepada Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.

(/)


Berita Terkait