|
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
|
1. Pilkada Gubernur Banten
|
|
Usai penghitungan suara, pihak yang kalah menggugat Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK. Ketiga pasangan menggugat KPU karena memenangkan Atut.
MK yang saat itu diketuai Mahfud MD tidak menerima permohonan pemohon sehingga Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2,136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).
Pelantikan Atut-Rano digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.
2. Pilkada Kabupaten Lebak
|
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
|
Pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin (Golkar) yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Mereka menuding pasangan yang dinyatakan menang yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (PD) melakukan kecurangan. Pemohon menyerahkan 72 item bukti kecurangan ke MK.
Pada 3 Oktober, KPK mengumumkan pihaknya telah menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Tubagus Wawan. Dia adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangsel Airin. Dia ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait Pilkada Lebak.
3. Pilkada Walikota Serang
|
|
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh KPU Kota Serang pada 11 September 2013 yaitu Haerul Jaman-Sulhi Khoir perolehan sebanyak 151.216 suara atau 56,18 persen.
Disusul pasangan calon Wahyudin-Iif memperoleh 97.374 suara atau 36,18 persen, pasangan Asep Fadli-Purwo 6.785 suara atau 2,52 persen, pasangan Agus-Harto 4.619 suara atau 1,72 persen, dan pasangan Delly-Agus 9.149 atau 3,40 persen.
Pilkada ini berlanjut ke MK.
4. Pilkada Walikota Tangerang Selatan
|
|
Sengketa pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) di MK bergulir dua kali. Dalam putusan pertama, MK memerintahkan pilkada ulang Tangsel. MK menganulir suara KPU yang memenangkan pasangan Airin-Benyamin yang hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.
Dalam gugatan kedua, MK mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 Februari 2011. Alhasil, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sah sebagai pemenang Pilkada Tangsel.
MK yang saat itu diketuai Mahfud MD memutuskan perolehan suara pada pemungutan suara ulang Pilkada Tangsel yang diikuti empat pasang calon itu. Yaitu:
1. Pasangan nomor urut 1 yakni Yayat Sudrajat-NoΒrodom Sukarno meraih 4.993 suara.
2. Rodiyah-SuΒlaiman Yasin meraih 5.106 suara.
3. Pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany mengantongi 198.660 suara.
4. Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie meΒngantongi perolehan suara 241.797.
Airin Rachmi Diany merupakan adik ipar Ratu Atut alias suami dari Tubagus Wawan. Tubagus Wawan telah ditahan KPK dalam kasus suap Pilkada Lebak.
5. Pilkada Tangerang
|
|
Pada 1 Oktober 2013, MK menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif Rahman-Sachrudin. MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon.
Alhasil, nasib Arief-Sachrudin yang mengantongi suara 340.810 suara itu menggantung. MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang perubahan terhadap putusan KPU Kota Tangerang nomor 68/Kpts/KPU.Kota015.435421/VII/2011 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Tangerang tahun 2013.
MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan parpol pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Selain itu MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Ahmad dan Gatot. MK juga menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwakot) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini.
6. Pilkada Kabupaten Pandeglang
|
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
|
Pada 4 November 2010 MK mengeluarkan putusan, agar KPU Pandeglang menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Lantas digelarlah pilkada ulang. Namun lagi-lagi hasil penghitungan suara KPU digugat ke MK. Pada 31 Januari 2011 MK mengesahkan hasil pemungutan ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Pemungutan suara ulang ini dimenangkan pasangan Erwan Kurtubi dan Heryani. Heryani adalah ibu tiri Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten saat ini.
Hasil pemungutan ulang menempatkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani dengan 265.263 suara atau setara dengan 50 persen. Sebelumnya, sengketa Pilkada Pandeglang ini diajukan pasangan Narulita-Apud Mahpud yang menilai adanya kecurangan. Setelah pemungutan ulang pasangan Narulita-Apud MahpudΒ menempati urutan kedua dengan 220.624 suara.
Halaman 2 dari 8











































