Laks dan Syafruddin Dilaporkan ke Polisi
Senin, 08 Nov 2004 13:12 WIB
Jakarta - Sekitar 100 orang mantan karyawan Texmaco melaporkan mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dan Mantan Kepala BBPN Syafruddin Temenggung ke Mabes Polri. Keduanya dianggap bertanggung jawab karena menyebabkan 300.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Texmaco Egi Sudjana kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/11/2004). Menurut Egi, Laks dan Syafruddin bertanggung jawab atas matinya usaha Texmaco. Mereka dilaporkan telah melanggar pasal 335 (1), 421 (1) dan 242 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tuduhannya penyalahgunaan jabatan, pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan karena kata-katanya, kebijakannya mematikan Texmaco sehingga menyebabkan karyawannya menganggur. Selain itu, Egi menilai pengalihan Texmaco ke BPPN oleh pemerintah dan dimatikannya Texmaco oleh BPPN merupakan konspirasi besar yang menimpa industri makro. Rencananya, Rabu (10/11/2004), Bos Texmaco Marimutu Sinivasan juga akan mendatangi Mabes dengan laporan yang sama. Pada saat melaporkan Laks dan Syafruddin, sekitar 100 mantan karyawan itu menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Mereka menuntut pengusutan konspirasi terpuruknya Texmaco. Para mantan karyawan itu tiba di Mabes dengan menggunakan 5 unit bus karyawan. Rencannya, mereka akan bergerak menuju Kantor Depnaker dan menuntut menakertrans membayar THR.
(rif/)











































