"Dalam penggeledahan itu ditemukan dan itu polisi harusnya responsif mengecek dan mempertanyakan itu," kata caleg dari PAN, Didik Supriyanto, dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Hal ini disampaikan Didik dalam jumpa pers PAN menanggapi kasus korupsi yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Selain Didik, ada Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan, Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disayangkan polisi tidak merespon. Padahal itu tugas polisi untuk menyelidiki," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan mengatakan, dengan tertangkapnya ketua MK maka Indonesia berada pada status Darurat Korupsi. Partai berlambang matahari ini pun akan melakukan segala upaya untuk memperkuat posisi KPK PAN untuk melakukan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"DPP PAN akan menugaskan fraksi PAN untuk mengawal proses revisi KUHAP dan KUHP terutama untuk memastikan bahwa kewenangan KPK tidak dikurangi," terang Bara.
(mnb/gah)











































