PN Jakarta Pusat Belum Bisa Putuskan Penetapan Euthanasia

PN Jakarta Pusat Belum Bisa Putuskan Penetapan Euthanasia

- detikNews
Senin, 08 Nov 2004 13:03 WIB
Jakarta - Terbentur masalah administratif, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bisa mengabulkan permohonan penetapan Euthanasia (suntik mati) yang diajukan Hasan Kusuma, suami Ny Agian Isna Nauli."Kami belum bisa mengabulkan permohonan Euthanasia karena surat permohonan yang diajukan Hasan Kusuma hanya berbentuk surat biasa," kata Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (8/11/2004).Dijelaskan Cicut, permohonan penetapan Euthanasia seharusnya berbentuk surat khusus yang mencantumkan identitas, dalil-dalil dan tuntutannya. "Surat ini masih bersifat umum sehingga permohonan belum bisa diproses," ujar pria yang ditunjuk pengadilan sebagai ketua tim Euthanasia.Jika syarat dipenuhi, lanjut Cicut, akan digelar persidangan seperti biasa dimana ada hakim, saksi-saksi, termasuk saksi ahli untuk mendukung permohonan Euthanasia."Yang paling penting syarat dulu dipenuhi. Kalau masalah dikabulkan atau tidak lihat nanti di pengadilan. Pemohon juga bisa mengajukan banding, kalau memang putusan PN Jakarta Pusat dinilai kurang adil," paparnya. Cicut menambahkan surat jawaban PN Jakarta Pusat segera dikirim setelah mendapat tanda tangan dari Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna.Di tempat yang sama, Hasan Kusuma bersedia memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pengadilan atas permohonan Euthanasia. "Saya akan melengkapi syarat-syarat yang diminta PN Jakarta Pusat sambil berkonsultasi dengan penasihat hukum," kata Hasan yang datang didampingi pengacara dari LBH Kesehatan August Pasaribu.Hasan Kusuma, suami dari Ny Agian Isna Nauli mengajukan permohonan penetapan Euthansia terhadap istrinya yang koma dan mengalami kerusakan otak permanen setelah menjalani operasi ceasar putra keduanya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads