Dalam risalah sidang yang diakses dari situs resmi MK, Jumat (4/10/2013) tercatat hakim panel untuk Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mereka terdiri dari Akil Mochtar sebagai ketua, bersama anggota Anwar Usman dan Maria Farida. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini terakhir digelar MK pada Rabu (2/10) atau beberapa jam sebelum penangkapan Akil.
Sengketa ini bernomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 dan diajukan oleh Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi, juga oleh Jaya Samaya Monong dan Daldin. Pemohon adalah dua pasangan calon dari empat pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digelar pada 4 September 2013. Sementara termohon adalah KPU Kabupaten Gunung Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Pilkada Lebak, Banten, Akil juga kembali menjadi ketua. Sementara dua hakim konstitusi anggotanya juga sama dengan Pilkada Gunung Mas, yakni Maria Farida dan Anwar Usman.
Pada Selasa (1/10/2013) lalu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam pilkada akhir Agustus 2013 lalu itu.
Dalam putusan MK Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia - Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi diusung Partai Demokrat. Sementara penggugat, Amir Hamzah dan Kasmin dari Partai Golkar. Amir Hamzah merupakan wakil bupati incumbent.
Apakah dua hakim yang bersama Akil itu terlibat? KPK belum mau memastikannya. Lembaga antikorupsi itu masih sibuk fokus dengan Akil.
"Untuk sementara kita fokus pada yang ini dulu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
(mad/nrl)











































