Atut Dicegah KPK Atas Sengketa Pilkada di MK Sejak 2011-2013

Atut Dicegah KPK Atas Sengketa Pilkada di MK Sejak 2011-2013

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 14:49 WIB
Atut Dicegah KPK Atas Sengketa Pilkada di MK Sejak 2011-2013
Jakarta -

Gubernur Banten Ratu Atut sudah dicegah KPK ke luar negeri. Politisi Golkar kelahiran Serang 16 Mei 1962 itu dicegah sejak 3 Oktober 2013. Yang cukup mengejutkan, Atut tak dicegah hanya terkait Pilkada Lebak, Banten.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Jumat (4/10/2013) Atut juga diselidiki atas dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada di Banten dari 2011-2013.

Berikut surat KPK kepada Imigrasi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama: Atut Chosiyah Chasan alias Ratu Atut Chosiyah
TTL: Serang, 16 Mei 1962
Pekerjaan: Gubernur Banten
SKEP KPK No. KEP-703/01-22/10/2013
Tanggal 03 Oktober 2013
Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dlm penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada MK.

Untuk diketahui, Pilkada Banten yang dimenangkan Atut dan Rano Karno itu juga sempat berperkara di MK. Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan Wahidin Halim-Hj Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC-Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Perkara ini disidangkan di MK pada November 2011 dan dipimpin Mahfud MD yang saat itu menjadi Ketua MK.

Sementara itu adik Atut, Tubagus Chaery Wardana atau Tubagus Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menangkap dia di rumahnya pada Rabu (2/10) malam. Diduga dia menyuap Ketua MK Akil Mochtar atas Pilkada Lebak yang hasilnya memutuskan Pilkada ulang.

Juru bicara KPK yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar. Dia mengaku mesti mengecek dulu ke penyidik. "Saya cek dulu ya," tutur Johan.

(ndr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads