Sejumlah tokoh yang diundang sebagai Majelis Kehormatan Konstitusi mulai mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh pun mulai berkumpul di sebuah ruangan untuk memulai sidang.
Terlihat dalam ruangan tersebut mantan Ketua MK Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Hakim Konstitusi Harjono, dan Pengamat Hukum Hikmahanto Juwana, serta Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said. Turut hadir 7 hakim konstitusi lainnya bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar.
"Pak Harjono yang mewakili kita. Pak Harjono yang mewakili 8 hakim konstitusi di sidang Majelis Kehormatan," kata hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan Ketua MK, maka pada 3 Oktober melakukan rapat sehubungan peristiwa itu. Langsung sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK. Ini untuk menyelesaikan masalah etik yaitu sanksi pemeriksaan yang sampai pada sanksi yang harus dijatuhkan dalam kaitan kasus Pak Akil," ujar Hamdan.
Hamdan menambahkan masalah pidana yang menjerat Ketua MK Akil mochtar diserahkan sepenuhnya dan didukung oleh MK. Majelis Kehormatan hanya memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil.
"Untuk masalah yang terkait dengann etik dan keanggotaan, kami sepakat untuk menyelesaikan itu. Kami menunjuk bapak-bapak sekalian untuk melaksanakan tugas majelis kehormatan. Kami hakim konstitusi ingin setelah ini konsentrasi penuh untuk melaksanakan tugas konstitusional untuk menyelesaikan perkara yang saat ini banyak sekali," ujar Hamdan.
(vid/rmd)










































