MK Akan Minta Satu Hakim Baru Pengganti Akil ke DPR

MK Akan Minta Satu Hakim Baru Pengganti Akil ke DPR

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 13:45 WIB
MK Akan Minta Satu Hakim Baru Pengganti Akil ke DPR
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan mengirimkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selanjutnya, MK berencana meminta satu hakim baru untuk menggantikan Akil kepada DPR sehingga jumlahnya kembali 9 personel.

"Nanti, setelah selesai urusan ini, kami akan minta kepada DPR untuk posisi hakim satu yang baru," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hamdan menjelaskan, dengan berkurangnya satu hakim konstitusi maka beban kerja mereka semakin berat. Sedangkan proses pemberhentian Akil sebagai hakim konstitusi tidak perlu menunggu putusan pengadilan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tadinya sidang pemeriksaan perkara itu ada 3 panel. Masing-masing tiga orang untuk satu panel. Sekarang panel satunya pinjam, karena itu kerjaan kita akan lebih berat, itu saja bedanya," jelas mantan politisi PBB ini.

Dia juga menegaskan pihaknya ingin berkonsentrasi pada penyelesaian perkara, maka ia menyerahkan masalah hukum Akil kepada KPK dan menyerahkan urusan etik kepada Majelis Kehormatan Konstitusi.

"Jadi kami ingin berkonsentrasi menyelesaikan perkara dan mengurus masalah Mahkamah Konstitusi yang bebannya sangat berat. Jadi setelah ini, saya ingin meneegaskan hakim MK bertanggung jawab penuh melaksanakan amat konstitusi, amanat negara dan bangsa, dan kami insya Allah ingin bekerja profesional, berintegritas, itu janji kami," ungkap Hamdan.

(/nrl)


Berita Terkait