"Nanti, setelah selesai urusan ini, kami akan minta kepada DPR untuk posisi hakim satu yang baru," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).
Hamdan menjelaskan, dengan berkurangnya satu hakim konstitusi maka beban kerja mereka semakin berat. Sedangkan proses pemberhentian Akil sebagai hakim konstitusi tidak perlu menunggu putusan pengadilan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan pihaknya ingin berkonsentrasi pada penyelesaian perkara, maka ia menyerahkan masalah hukum Akil kepada KPK dan menyerahkan urusan etik kepada Majelis Kehormatan Konstitusi.
"Jadi kami ingin berkonsentrasi menyelesaikan perkara dan mengurus masalah Mahkamah Konstitusi yang bebannya sangat berat. Jadi setelah ini, saya ingin meneegaskan hakim MK bertanggung jawab penuh melaksanakan amat konstitusi, amanat negara dan bangsa, dan kami insya Allah ingin bekerja profesional, berintegritas, itu janji kami," ungkap Hamdan.
(/nrl)










































