Kisruh DPR, Masa Jabatan Pimpinan Komisi akan Dibatasi
Senin, 08 Nov 2004 12:20 WIB
Jakarta -
Perseteruan Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan mulai mencair. Ada empat opsi yang disepakati, salah satunya diusulkan masa jabatan pimpinan komisi dibatasi.Demikian disampaikan Ketua Gabungan Kelompok Komisi (Gapoksi) Arief Mudatsir di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2004). "Sudah ada titik terang pada rapat Minggu (7/11/2004) tadi malam. Meski belum ada titik temunya tetapi disepakati, kita saling memberi dan menerima. Jangan ada yang merasa menang dan kalah," ungkap Arief.Dikatakan dia, ada empat opsi yang disepakati. Pertama, Koalisi Kerakyatan sepakat untuk menghadiri rapat paripurna Selasa (9/11/2004) besok."Kedua, melakukan penyempurnaan terhadap tatib karena jangan sampai tatib diubah terus meski memang masih banyak pasal dan ayat yang multitafsir. Kita berharap ini bisa diperbaiki," kata Arief.Opsi ketiga, mengenai pimpinan komisi seperti tawaran Koalisi Kebangsaan, yaitu tiga ketua dan 12 wakil ketua.Selanjutnya opsi keempat, karena pimpinan komisi telah terjadi seperti ini ada usul membuat periode menjabat berapa lama. Lalu, diadakan rotasi atau voting. "Yang jelas spirit kita sama ingin menyelesaikan masalah. Sudah ada kesepakatan yang dicapai," imbuhnya.Arief menjelaskan agenda rapat paripurna besok adalah membacakan nama-nama anggota komisi. "Konsekuensinya nanti, kita akan hadir dalam rapat komisi. Kita juga melihat peristiwa lalu sebagai realitas politik. Tetapi mengenai penyempurnaan tatib tidak bisa diputus sekarang. Itu dalam proses saja," demikian Arief Mudatsir.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































